Wakaf

Wakaf Akan Terus Melangir Kebaikannya Bila Kita Tahu Syarat-Syaratnya. Berikut Syarat Berwakaf

Istilah wakaf ini cukup familiar di telinga banyak orang. Sering kita mendengar tanah diwakafkan untuk membangun masjid. Wakaf sering dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kepentingan banyak orang. Ketika wakaf dilakukan, harta atau benda yang diwakafkan tidak boleh diwariskan atau dijual.

Pada hakikatnya wakaf menyerahkan harta kepemilikan untuk digunakan di jalan Allah demi kepentingan masyarakat. Wakaf merupakan amal jariah. Menurut hadis yang diriwayatkan HR. Muslim, Rasulullah saw. bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.”

Ingin lebih tahu tentang wakaf dan syarat berwakaf? Simak penjelasannya.

Pengertian Wakaf

Secara bahasa wakaf berarti menahan atau berhenti. Wakaf merupakan salah satu amal perbuatan jariah di mana harta yang disedekahkan merupakan milik pribadi dan digunakan untuk banyak orang. Harta yang diwakafkan tidak dapat dihadiahkan, diwariskan, apalagi diperjualbelikan.

Wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang berhubungan dengan hukum oleh pihak pemberi wakaf untuk menyerahkan aset atau harta benda miliknya untuk dimanfaatkan dalam waktu jangka tertentu atau selamanya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Jenis Wakaf

Jika ditilik berdasarkan sisi dan tujuan, wakaf cukup beragam. Berikut ini adalah penjelasan jenis-jenis wakaf.

Berdasarkan tujuannya, wakaf terdiri dari dua macam.

1. Wakaf ahli (wakaf ‘alal aulad atau wakaf dzurri)

Wakaf ahli atau wakaf  ‘alal aulad merupakan jenis wakaf yang memiliki tujuan untuk jaminan sosial dan kepentingan dalam lingkungan keluarga atau kerabat.

2. Wakaf Khairi (kebajikan)

Wakaf ini biasanya dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat dan agama.

Berdasarkan waktunya, wakaf dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Wakaf Muabbad

Harta atau benda yang diwakafkan akan diberikan dan digunakan selama-lamanya.

2. Wakaf mu’aqqot

Harta atau benda yang diwakafkan akan diberikan dan digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan penggunaan bendanya, wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Ubasyir atau dzati

Objek atau benda yang diwakafkan biasanya digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat. Misalnya, rumah sakit, madrasah, dan pondok pesantren,

2. Mistitsmary

Objek atau benda yang diwakafkan bertujuan untuk melayani penanaman modal untuk produksi barang-barang atau pelayanan dalam bentuk apapun. Setelah menghasilkan, hasilnya akan diwakafkan.

Syarat Berwakaf

Jika Anda memiliki harta atau benda yang ingin diwakafkan untuk kepentingan masyarakat, pastikan Anda tahu syarat berwakaf. Syarat ini harus dipenuhi agar wakaf dapat dinyatakan sah. Berikut adalah syarat-syarat wakaf.

  • Wakif

Syarat pertama wakaf adalah adanya wakif. Wakif merupakan orang yang memberi wakaf. Syarat untuk menjadi wakif adalah berakal, dewasa, merdeka, dan tidak berada di bawah pengampunan.

  • Mauquf

Berdasarkan pendapat jumhur ulama, harta atau benda yang akan diwakafkan akan sah jika memenuhi persyaratan: bernilai atau berharga, milik pewakaf, diketahui kadarnya, dan diketahui saat terjadinya wakaf.

  • Mauquf ‘Alaih

Syarat berwakaf selanjutnya adalah adanya Mauquf ‘Alaih. Mauquf ‘Alaih merupakan orang atau lembaga yang memiliki hak untuk mendapatkan wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang ada.

  • Shighat

Syarat terakhir wakaf adalah shighat. Shighat adalah akad yang dapat berupa isyarat, ikrar, atau tulisan dari pewakaf (wakif) untuk menyatakan keinginannya. Shighat harus mengandung kata-kata yang kekal dan tidak mengandung pernyataan yang membatalkan, bersifat pasti, dan harus dilaksanakan segera.

Inilah penjelasan mengenai pengertian wakaf dan syarat berwakaf yang perlu diketahui. Berwakaf merupakan amal jariah. Pahalanya mengalir dan cukup besar karena menjangkau kepentingan masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close