Awal Mula Berlakunya Syariat Infaq, Yuk Simak Penjelasannya
Sebagai seorang Muslimin, tentunya tidak asing dengan istilah infaq bukan? Baik sudah tau atau belum, tidak ada salahnya untuk mendalami ilmu yang telah kita peroleh. Pada artikel ini terdapat pengertian infaq, sejarah atau awal mula adanya infaq dan jenis – jenisnya.
Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa–yunfiqu, artinya membiayai atau membelanjakan sebagian harta dalam merealisasikan perintah – perintah Allah. Adapun menurut KBBI, infaq atau infak adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib untuk kebaikan).
Infaq merupakan salah satu ibadah yang dapat dilakukan untuk menyempurnakan suatu amalan yang dilakukan. Praktik infaq tentunya berbeda dengan zakat yang wajib dan harus memenuhi hisab. Infaq bisa dilakukan kapan saja dan oleh siapa saja kepada siapapun.
Secara terminologi syari’at infaq memiliki ketentuan dan hukum yang sama dengan sedekah. Hanya saja, sedekah dapat dilakukan dengan hal – hal yang non-materil, seperti membaca tahlil, tasbih, tahmid, takbir dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Sejarah Adanya Infaq
Sejarah atau awal mula adanya infaq berkaitan dengan tiga karakter utama orang yang bertakwa. Tiga karakter tersebut meliputi orang yang mudah memberi maaf, mampu menahan amarah, dan gemar bersedekah atau ber-infaq. Hal ini berdasarkan Q.S Ali Imran Ayat 134, yang menjadi acuan dalam membentuk seorang muslim yang saleh. Adapun arti dari ayat tersebut adalah sebagai berikut: “(Yakni) orang-orang yang mendermakan harta bendanya, baik di waktu lapang atau sempit, dan orang-orang yang mengontrol emosinya dan mudah memaafkan kesalahan orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan.”
Dari ayat tersebut, karakter yang disebutkan pertama adalah gemar bersedekah. Seorang muslim yang bertaqwa, tentunya akan terdorong untuk ber-infaq dalam keadaan apapun. Adapun infaq yang besar pahalanya adalah saat dalam keadaan yang benar – benar sehat.
Jenis – Jenis Infaq
Secara hukum, infaq dapat dibagi menjadi empat macam:
Infaq Wajib
Infaq yang hukumnya wajib adalah pemberian nafkah kepada keluarga terdekat. Yang termasuk dalam keluarga terdekat adalah orang tua, istri dan anak. Infaq wajib atau lebih dikenal dengan kata nafkah, adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan.
Hal ini diatur dalam Q.S. Al – Baqarah ayat 233 yang mewajibkan seorang suami untuk memberi nafkah yang baik atau halal kepada istrinya. Dalam Islam, tidak ada penetapan nominal atau besaran jumlah yang harus diberikan kepada keluarga dekat. Pemberiannya disesuaikan dengan kemampuan suami itu sendiri.
Infaq Sunnah
Infaq sunnah adalah pemberian harta yang ditujukan selain kepada keluarga dekat. Penerima infaq sunnah tetap harus mengedepankan kedekatan. Sebelum memberi anak yatim, kaum kurang mampu dan dhuafa, ada baiknya memperhatikan keluarga jauh, teman sejawat, ataupun tentangga yang dalam kondisi darurat ekonomi.
Selain itu, terdapat juga infaq untuk kepentingan Islam. Contohnya ada banyak. Sebagai seorang muslimin, dapat ber-infaq untuk mewakafkan tanah masjid, kepada kotak amal untuk menutupi biaya operasional masjid, ataupun membeli perlengkapan sholat dan mengaji untuk dipakai pada kegiatan yang ada pada suatu masjid atau musholla.
Infaq Mubah
Infaq mubah adalah perkara mengeluarkan harta untuk berdagang atau bercocok tanam. Berbelanja di warung terdekat juga termasuk infaq mubah. Dengan melakukan hal tersebut, seorang muslimin dapat membantu ekonomi seseorang dengan meminimalisir atau bahkan tanpa adanya menyinggung perasaan penerima.
Infaq Haram
Hukum infaq haram adalah tindakan mengeluarkan harta dengan tujuan atau di jalan yang diharamkan oleh Allah. Contoh infaq haram ada dua yaitu infaq-nya orang kafir untuk menghalangi Islam dan infaq-nya orang Islam kepada yang membutuhkan tetapi bukan karena Allah SWT.
Kesimpulannya, infaq adalah kegiatan mengeluarkan atau membelanjakan harta tanpa adanya hisab di jalan yang diberkati oleh Allah SWT. Adapun awal mula adanya infaq adalah untuk membentuk pribadi muslim yang sesuai dengan Q.S Ali Imran Ayat 134.
One Comment