Syarat dan Ketentuan QurbanPuber di Amalsholeh.com

qurban.amalsholeh.com adalah website penggalangan dana khusus untuk Qurban yang selanjutnya disebut sebagai “Platform”. Segala hal yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan akan dijelaskan pada halaman ini.

  1. Definisi
    a. Lembaga adalah kelompok, badan usaha atau badan hukum yang menggunakan fasilitas Platform untuk         membuat halaman galang dana Qurban dan bertanggung jawab atas Pelaksanaannya.
    b. Muqorib adalah individu, kelompok, badan usaha maupun badan hukum yang melakukan pendaftaran ke       Platform untuk mendukung halaman galang dana dengan cara memberikan sejumlah dana.
    c. Platform adalah situs penggalangan dana khusus Qurban melalui website qurban.amalsholeh.com
    dAmalsholeh adalah pemilik sekaligus pengelola qurban.amalsholeh.com
  2. Pemberitahuan
    Lembaga dan Muqorib sepakat dan bersedia untuk menerima segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada email, layanan pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau pesan instan (instant messaging) yang didaftarkannya pada Platform dan untuk itu memberikan izin kepada Amalsholeh untuk menghubungi Lembaga maupun Muqorib melalui media elektronik tersebut.
  3. Konten Publik
    Pengunjung qurban.amalsholeh.com (“Anda”) mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan Kami, dapat diakses oleh publik, seperti nama, nomor telepon, email dan sosial media. Hal tersebut Kami lakukan agar terdapat keterbukaan informasi bagi pengguna Situs agar tidak dapat menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Biaya Operasional dan Biaya Tambahan
    Lembaga dan Muqarib bebas biaya administrasi dan transaksi
  5. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dana yang diperoleh dari halaman galang dana, maka Amalsholeh akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
  6. Pengungkapan Secara Sukarela
    Segala pengungkapan (disclosure) oleh Lembaga dan Muqorib dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, komentar, ide, kritik, saran atau informasi pada Platform, yang bukan merupakan pengungkapan yang disyaratkan atau diminta oleh Amalsholeh, melainkan adalah pengungkapan yang dibuat secara sukarela (voluntary disclosure) dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari yang bersangkutan.
  7. Hak dan Kewajiban Lembaga
    Sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara Lembaga dengan Amalsholeh, maka hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut melalui Perjanjian Kerjasama terpisah.
  8. Mekanisme dan Penjelasannya
    Segala hal yang berkaitan dengan hal teknis termasuk namun tidak terbatas seperti mekanisme pembayaran, hak dari Muqorib dan hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan lebih lanjut melalui halaman terpisah tentang Frequently Ask Question (FAQ).
  9. Pengecualian dan Pelepasan Tanggung Jawab
    Adapun batasan daripada tanggungjawab Amalsholeh terdahap beberapa hal yang akan dijelaskan di bawah ini:

    • Amalsholeh tidak bertanggung jawab atas segala hal yang dijanjikan Lembaga terhadap Muqarib apabila terjadi sengketa di antara keduanya. Amalsholeh tidak memberikan garansi atas apa yang terjadi di kemudian hari.
    • Amalsholeh tidak bertanggung jawab atas ketidakpuasan Muqorib terhadap Lembaga atas penggunaan donasi yang telah dijalankan pada Platform.
    • Amalsholeh tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi apabila donasi telah diberikan kepada Lembaga seperti pencurian, penggelapan atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan dana donasi.
    • Dalam keadaan apapun, Amalsholeh tidak akan membayar kerugian  dan/atau menghindarkan (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dan lainnya) dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Lembaga terhadap aturan Penggunaan , dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.
    • Amalsholeh tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun atas penggalangan dana yang dilakukan pada Platform.
  10. Apabila di kemudian hari Muqorib/Lembaga sebagai pengguna Platform menemukan atau mendapati bahwa terdapat campaign yang mencurigakan atau terindikasi penipuan,  setuju untuk membantu dan bekerjasama dengan Amalsholeh untuk melaporkan kepada Kami dan ikut serta membantu menyelesaikan perkara tersebut.
  11. Hak Cipta dan Merek Dagang
    Semua fitur yang terdapat di dalam Platform ini adalah milik Amalsholeh.com bersama dengan YAYASAN INDONESIA BERSAMA BERAMALSHOLEH dan dilindungi oleh ketentuan hukum Indonesia yang terdapat dalam Undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Oleh karena itu, Anda tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan fitur yang terdapat dalam Platform ini untuk kepentingan pribadi, kolektif maupun komersial.
  12. Hukum Yang Mengatur dan Yurisdiksi
    Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik akan terjerat ketentuan pidana yang tertulis pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  13. Sanksi
    Apabila Anda terbukti melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:

    • Amalsholeh akan memberitahu/notifikasi melalui pesan/email maupun telepon kepada pengguna mengenai ketentuan apa yang dilanggar;
    • Amalsholeh akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga atau Muqorib.
  14. Penyelesaian Sengketa dan Keadaan Terpaksa
    Dalam hal terdapat suatu perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Anda sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
    Semua sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik mengenai cidera janji maupun perbuatan melawan hukum, termasuk mengenai pengakhiran dan/atau keabsahan Syarat dan Ketentuan ini, akan diselesaikan dan diputus melalui BANI di wilayah setempat. Meskipun terdapat suatu perselisihan atau sengketa, Lembaga atau Muqorib harus tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tanpa mengurangi keberlakuan putusan arbitrase secara final.
    Anda memahami dan mengerti bahwa Platform Amalsholeh dapat berhenti beroperasi dikarenakan kejadian di luar kemampuan manusia dan atau tidak dapat dihindarkan seperti terjadi peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, pemogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang.
  15. Penutup
    Demikian syarat dan ketentuan ini, dengan menggunakan Platform ini maka Anda dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini.
    Atas perhatian dan kesepakatan Anda, Kami sampaikan terima kasih.
Back to top button
Close