Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan

Amalsholeh.com (“Situs”) dikelola oleh YAYASAN BERSAMA BERAMAL SHOLEH (“Kami”). Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan platform Amalsholelh.com, maka baik pengunjung maupun pengguna (“Anda”) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.

Apabila Anda sebagai pengguna situs tidak menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi syarat dan ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan di situs kami.

Kami menyediakan layanan Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding) kepada pengguna baik melalui web maupun aplikasi mobile (“Platform”) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) No. 1192/HUK-PS/2017 tentang izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Bersama Beramal Sholeh untuk berbagai bentuk Penggalangan Dana.

Kami berhak atas kebijakan untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi syarat dan ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh kami, apabila hal tersebut terjadi maka kami akan mencoba memberikan pemberitahuan kepada seluruh pengguna situs, bisa melalui email, sosial media kami, maupun melalui situs ini secara langsung.

Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh pengguna situs Amalsholeh. Kesepakatan di atas tidak berlaku apabila terdapat perubahan karena alasan hukum negara Indonesia, syarat dan ketentuan pada situs ini akan berubah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Pengguna situs sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengguna situs ini.

Ketentuan Umum

A. Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan:

1.1 Akun adalah suatu pengaturan (arrangement) antara Penyedia Platform dengan Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berdasarkan mana Pengunjung Platfrom atau Pengguna Platform diberikan akses oleh Penyedia Platform terhadap fitur-fitur Platform setelah melakukan pendaftaran data pribadi, nama pengguna (username) dan kata sandi (password).

1.2 BANI adalah singkatan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia, suatu lembaga arbitrase yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum melalui akta No.7 tanggal 25 September 2019, yang dibuat di hadapan Bapak Ramadhan Muawad, SH, Notaris di Kab Bandung Barat,yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No.AHU-0014082.AH.01.04. Tahun 2019 berikut perubahannya.

1.3 Penerima Manfaat adalah:

  1. Pihak yang merangkap sebagai Lembaga dan terdaftar dalam Platform; atau
  2. Pihak lain selain lembaga yang adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum, yang menerima manfaat (beneficiary) atas Dana dari suatu program.

1.4 Dana adalah sumbangan atau donasi (donation) yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

1.5 Program adalah suatu usaha Penggalangan Dana untuk maksud dan tujuan tertentu, termasuk, namun tidak terbatas pada, kategori bantuan medis, atlet dan fasilitas olahraga, infrastruktur, pendidikan dan beasiswa, difabel, umrah dan haji, panti asuhan dan rumah ibadah, baik dengan maupun tanpa janjian imbalan (reward).

1.6 Lembaga adalah kelompok, badan usaha atau badan hukum yang menggunakan fasilitas Penggalangan Dana pada Platform untuk sebuah Program tertentu dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan program yang bersangkutan.

1.7 Donatur adalah individu, kelompok, badan usaha maupun badan hukum yang melakukan pendaftaran ke Platform untuk mendukung Program dengan menyalurkan Dana.

1.8 Fundraiser adalah seseorang atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu program yang dibuat oleh lembaga dalam bentuk pembuatan halaman program baru yang terhubung dengan program utama. Dana yang masuk dari halaman fundraiser akan masuk di program utama.

1.9 Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang dibuat dan/atau diunggah ke dalam Platform secara mandiri oleh Pengguna Platform (user generated content) dan bukan oleh Penyedia Platform.

2.0 Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.1 Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform kepada Penyedia Platform tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan.

2.2 Pelaksanaan Program adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah program dengan menggunakan hasil Penggalangan Dana yang bersangkutan secara bertanggung jawab.

2.3 Pencairan Dana adalah tindakan Penyedia Platform mengalihkan (transfer) Dana yang terkumpul dari: Atas nama Lembaga atau Penerima Manfaat, ke rekening tujuan yang telah ditunjuk Lembaga atau Penerima Manfaat pada saat pendaftaran yang dilakukan atas permohonan (request) Lembaga atau Penerima Manfaat.

2.4 Penggalangan Dana adalah proses pengumpulan Dana dari masyarakat dalam rangka pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan.

2.5 Pengguna Platform terdiri dari Lembaga , Lembaga dan/atau Penerima Manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana berlaku.

2.6 Pengunjung Platform adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi dari Platform.

2.7 Platform adalah wadah berupa aplikasi, situs internet dan/atau layanan lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi Penggalangan Dana melalui sistem elektronik yang dikelola dan disediakan oleh YAYASAN BERSAMA BERAMAL SHOLEH, termasuk, namun tidak terbatas pada situs Amalsholeh.com.

2.8 Pengaduan adalah Laporan yang disertai permintaan kepada Penyedia Platform untuk memeriksa Pengguna Platform yang telah atau sedang atau diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan.

2.9 Penyedia Platform adalah YAYASAN BERSAMA BERAMAL SHOLEH yang menyelenggarakan program Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.1192/HUK-PS/2017 tentang Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Bersama Beramal Sholeh Di Kab Bandung Barat tanggal 25 September 2019.

3.0 Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan penggunaan Platform yang ditetapkan dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Penyedia Platform serta mengikat bagi Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform.

3.1 Update adalah fitur yang terdapat pada halaman program yang difungsikan untuk setiap lembaga agar dapat memberikan pemberitahuan kepada seluruh donatur melalui email secara otomatis mengenai keadaan terbaru program, penggunaan dana maupun hal lainnya.

3.2 Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh Penyedia Platform terhadap Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana yang didaftarkan, diunggah dan/atau dimohonkan oleh Pengguna Platform, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh Penyedia Platform.

B. Biaya Operasional dan Biaya Tambahan

  1. Dana yang diperoleh dari Program melalui Platform akan dikenakan biaya administrasi:
    Oleh Penyedia Platform sebesar 5% (lima persen). Amalsholeh tidak mengenakan biaya administrasi (0%) untuk zakat, kategori bencana alam atau keadaan yang ditetapkan sebagai bencana oleh pemerintah.
    Contoh: Gempa Palu Donggala, Kebakaran Hutan, Penyebaran Virus Corona/Covid-19 (sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku);
  2. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Dana yang diperoleh dari program, maka Penyedia Platform akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

C. Pengungkapan Secara Sukarela

Segala pengungkapan (disclosure) oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, komentar,ide, kritik, saran atau informasi pada Platform, yang bukan merupakan pengungkapan yang disyaratkan atau diminta oleh Penyedia Platform, adalah pengungkapan yang dibuat secara sukarela (voluntary disclosure) dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang bersangkutan

D. Posisi AmalSholeh

Amalsholeh.com Bukanlah Broker/Lembaga Penyalur Amal/Lembaga Keuangan/Kreditor. Amalsholeh.com merupakan platform untuk memfasilitasi transaksi donasi antara Lembaga dan donatur. Amalsholeh tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau informasi yang disediakan oleh Lembaga, donatur, penerima manfaat atau pengguna lainnya. Amalsholeh dengan ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Semua informasi di dalam konten program yang disediakan oleh Amalsholeh merupakan bagian dari pemberitahuan, kami tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, ketepatan waktu atau kebenaran dari konten yang dibuat oleh Lembaga. Maka, Anda mengetahui bahwa informasi dan konten yang ada pada halaman program dalam situs kami merupakan risiko Anda sendiri.

Amalsholeh tidak menjamin bahwa setiap program yang terdapat pada situs kami akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau akan terpenuhi. Amalsholeh secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung penyelenggaraan sebuah program, kecuali terdapat perjanjian tertulis terlebih dahulu. Kami dengan tegas menolak kewajiban atau tanggung jawab atas kegagalan setiap program atau total donasi yang lembaga tetapkan tidak terpenuhi.

E. Laporan dan Pengaduan

1.1 Pengunjung Platform dan Pengguna Platform berhak untuk mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Penyedia Platform mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:

  1. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan data dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan;
  2. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan dan mengunggah Konten Yang Dilarang;
  3. Lembaga yang menyalahgunakan Dana yang berasal dari Program; dan/atau
  4. Lembaga yang tidak memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari Pelaksanaan Program, atau memenuhi Pelaksanaan program tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Lembaga melalui Platform.

1.2 Konten Yang Dilarang sebagaimana disebut dalam huruf a butir ii di atas termasuk, namun tidak terbatas pada:

  1. Memuat konten dengan memberikan informasi yang tidak benar;
  2. Memuat konten yang mengandung cyber-bullying;
  3. Memuat konten yang mengganggu (disturbing);
  4. Memuat konten yang mengandung pornografi;
  5. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA;
  6. Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin;
  7. Menggalang dana untuk politik praktis;
  8. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat;
  9. Menggalang dana untuk tujuan yang dapat menganggu ketertiban umum;
  10. Menggalang dana untuk bayar hutang pinjaman;
  11. Berkaitan dengan zakat dan qurban;
  12. Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier.

1.3 Laporan dan Pengaduan diajukan oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform kepada Penyedia Platform dengan cara mengisi formulir laporan pada halaman program dari lembaga yang bersangkutan.

1.4 Dengan mengajukan Laporan dan Pengaduan, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil sebagai saksi untuk dimintakan keterangannya dalam rangka pemeriksaan, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap ke Penyedia Platform, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan/atau pengadilan.

F. Penonaktifan, Pemutusan dan Penghapusan Akun

1.1 Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berhak untuk mengajukan permohonan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun yang terdaftar atas namanya pada Platform kepada Penyedia Platform dengan mengirim permintaan melalui amalsholeh.com disertai alasan-alasannya.

1.2 Penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dilakukan dengan memperhatikan kewajiban Penyedia Platform untuk melakukan penyimpanan data pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun tersebut.

1.3 Penyedia Platform berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini.

G. Batasan Penyimpanan Data

Anda mengetahui bahwa situs memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh pengguna situs, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan oleh server Amalsholeh atas nama Anda. Karena server kami memiliki kapasitas maksimal untuk menyimpan data seluruh pengguna. Maka dari alasan tersebut, Anda setuju dan memahami bahwa kami berhak untuk mengakhiri akun atau lembaga yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, sebelum melakukan hal tersebut kami akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda via email.

H. Syarat Pengguna Situs

1.1 Berusia 17 tahun atau di antara usia 13 sampai 16 disertai pengawasan orang tua;

1.2 Pengunjung situs ini wajib menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum sehingga dapat bertanggung jawab atas segala tindakan ataupun kelalaian apabila melanggar syarat dan ketentuan ini;

1.3 Tidak diperkenankan bagi pengunjung situs untuk melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan privasi seperti yang diatur dalam kebijakan privasi pada situs ini.

I. Notifikasi

Pengunjung Platform atau Pengguna Platform sepakat dan bersedia untuk menerima segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada email, layanan pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau pesan instan (instant messaging) yang didaftarkannya pada Platform dan untuk itu memberikan izin kepada Penyedia Platform untuk menghubungi Pengunjung Platform atau Pengguna Platform melalui media elektronik tersebut.

J. Konten Publik

Anda mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan kami, dapat diakses oleh publik, seperti nama, nomer telepon, email dan sosial media. Hal tersebut kami lakukan agar terdapat keterbukaan informasi bagi pengguna situs agar tidak dapat menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Untuk Lembaga

Peringatan: Anda setuju bahwa Amalsholeh tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas penghapusan atau kegagalan Anda dalam menyimpan data atau konten pada akun atau program Anda. Selain itu, Anda berkewajiban menjaga kerahasiaan sandi serta keamanan akun Anda sendiri. Kami menyarankan Anda untuk senantiasa menjaga kerahasiaan akun Anda dari pihak lain, memastikan bahwa Anda selalu ‘log out’ setiap selesai menggunakan layanan pada situs Amalsholeh.

Apabila di kemudian hari Anda mendapati bahwa akun Anda disalahgunakan atau diakses oleh pihak lain tanpa persetujuan Anda, segera hubungi kami melalui amalsholeh.com agar kami dapat memproses akun Anda. Melalui persetujuan Anda kami dapat melakukan beberapa tindakan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan akun seperti: pembekuan sementara akun, penghapusan akun atau pemblokiran akun. Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan dari kegagalan Anda untuk mematuhi aturan pada bagian ini.

A. Syarat Menjadi Lembaga

1.1 Badan Hukum, adalah merupakan organisasi/komunitas/yayasan yang memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP dan Akta Notaris (Bukti Hukum) tentang pendirian organisasi/komunitas/yayasan yang bersangkutan;

1.2 Bersedia melakukan serangkaian proses verifikasi akun dan kelengkapan lainnya apabila diperlukan;

1.3 Lembaga menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan kepada situs Amalsholeh merupakan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

B. Kewajiban Lembaga

Lembaga wajib untuk:

1.1 Menjamin dan menyatakan bahwa segala informasi yang dimasukkan dan diunggah oleh Lembaga ke Platform, termasuk, namun tidak terbatas pada:

  1. Hubungan antara Lembaga dengan Penerima Manfaat;
  2. Status sebagai bukan pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata; dan
  3. Status sebagai bukan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;

1.2 Menjamin dan menyatakan bahwa semua Konten yang dimasukkan dan diunggah oleh Lembaga  ke Platform, tidak memuat Konten Yang Dilarang;

1.3 Menunjuk 1 (satu) rekening bank dari salah satu Mitra Pencairan Dana sebagai rekening tujuan dalam rangka Pencairan Dana yang sifatnya tidak dapat diubah, kecuali dalam keadaan darurat, dimana Lembaga dapat mengajukan permohonan perubahan data kepada Penyedia Platform dengan mengirimkan permintaan melalui Amalsholeh.com disertai alasan-alasannya;

1.4 Dalam hal tujuan Lembaga berbentuk karya atau ide:

  1. Menyatakan bahwa karya atau ide tersebut merupakan karya yang orisinil; atau
  2. Menyatakan bahwa telah memperoleh izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual yang berlaku

1.5 Sepakat dan bersedia untuk membebaskan Penyedia Platform dari setiap gugatan maupun tuntutan hukum, dan untuk mengganti segala kerugian yang mungkin dialami oleh Penyedia Platform di kemudian hari atas, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:

  1. Pelaksanaan program yang tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh lembaga melalui Platform;
  2. Penggelapan dan/atau penyalahgunaan Dana oleh Lembaga; dan
  3. Segala perbuatan melanggar hukum lainnya yang terjadi baik pada saat, selama maupun setelah masa Program dan/atau Pelaksanaan Program.

C. Larangan Pencantuman Rekening Pribadi Maupun Pihak Lain

1.1 Lembaga dilarang mencantumkan rekening pribadi dari lembaga pada halaman Program di Platform.

1.2 Dalam hal Lembaga menerima donasi luar jaringan dari Donatur, dan bukan melalui Platform, maka Lembaga sepenuhnya bertanggung jawab atas hubungan hukum yang timbul antara Lembaga dan Donatur yang bersangkutan.

D. Kerjasama Khusus

1.1 Lembaga dapat mengadakan kerjasama khusus dengan Penyedia Platform untuk program tertentu yang dituangkan dalam perjanjian terpisah yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.

1.2 Penyedia Platform memiliki diskresi penuh untuk menyepakati atau menolak kerjasama khusus yang diusulkan oleh Lembaga.

1.3 Anda dapat menghubungi kami melalui Amalsholeh.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

E. Pelaksanaan Program

Dalam Pelaksanaan Program, Lembaga berkewajiban untuk:

1.1 Melaksanakan apa yang telah dijanjikan dalam Program melalui Platform, termasuk memenuhi secara tuntas imbalan kepada Donatur dalam hal suatu imbalan telah dijanjikan;

1.2 Memberikan laporan Pelaksanaan Program yang transparan, kredibel dan dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada Donatur dan Pengelola Platform melalui Platform;

1.3 Dalam hal ada perjanjian kerjasama khusus antara Lembaga dengan Penyedia Platform, menjalankan kewajibannya sebagaimana dimuat pada perjanjian kerjasama khusus tersebut; dan

1.4 Dalam hal Pelaksanaan Program tidak dapat dipenuhi sesuai dengan yang telah dijanjikan dan/atau tidak dapat dipenuhi sama sekali karena suatu keadaan memaksa, segera mengajukan laporan kepada Penyedia Platform dengan mengirimkan aduan melalui amalsholeh.com untuk ditindaklanjuti.

F. Penunjukkan dan Pemberian Kuasa Kepada Penyedia Platform

Lembaga setuju dan sepakat untuk menunjuk dan memberi kuasa kepada Penyedia Platform untuk bertindak untuk dan atas nama Lembaga untuk melakukan, antara lain, hal-hal berikut:

1.1 Menjadi perantara eksklusif antara Lembaga dengan Donatur dan/atau penyebar informasi dari Program yang dilakukan Lembaga;

1.2 Menyimpan dan mengelola Dana dari Donatur yang telah masuk atas nama Lembaga;

1.3 Dalam hal terdapat perjanjian kerjasama khusus antara Lembaga dengan Penyedia Platform, maka Lembaga dan Penyedia Platform akan bertindak sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian khusus tersebut; dan

1.4 Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan kuasa di atas, termasuk,
namun tidak terbatas pada, menandatangani setiap dokumen yang diperlukan,
melakukan surat-menyurat dengan dan menghadap kepada instansi yang berwenang, notaris dan/atau pejabat publik lainnya.

G. Penolakan dan Penundaan Verifikasi

Penyedia Platform memiliki kewenangan penuh untuk menolak dan/atau menunda melakukan Verifikasi terhadap Akun dan/atau Pencairan Dana apabila Lembaga:

1.1 Belum menyampaikan data-data yang cukup sehubungan dengan pendaftaran Akun dan/atau Pencairan Dana kepada Penyedia Platform; atau

1.2 Diduga telah melanggar atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan.

H. Penutupan Program

1.1 Penyedia Platform memiliki kewenangan penuh untuk menutup Program apabila Lembaga ditemukan telah melanggar Syarat dan Ketentuan.

1.2 Dalam hal Penyedia Platform menutup sebuah Program, Dana yang telah masuk ke dalam Rekening kami dari Lembaga bersangkutan akan disalurkan kepada Program Acak.

I. Ketentuan Lembaga

1.1 Lembaga menjamin dan menyatakan bahwa semua konten yang diberikan kepada situs amalsholeh baik tulisan, foto dan video yang diterangkan dalam deskripsi adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;

1.2 Setiap penggalangan Dana merupakan tanggung jawab penuh dari pihak lembaga dan atau fundraiser;

1.3 Penggalangan Dana dilarang untuk dilakukan apabila mengandung unsur:

  1. Memberikan informasi yang tidak benar dan akurat (contoh: identitas, keaslian dari cerita, dll) akan segera ditutup oleh Amalsholeh;
  2. Memuat konten yang mengandung cyber-bullying, main–main atau bercanda kepada pihak tertentu akan segera ditutup oleh Amalsholeh;
  3. Memuat konten yang mengganggu (disturbing). Amalsholeh akan menghapus konten yang mengandung foto atau video yang tidak sesuai dengan kode etik seperti foto luka yang sangat jelas terlihat, seperti, foto korban kecelakaan, dll;
  4. Memuat konten yang mengandung pornografi (di kecualikan penggunaan bahasa medis) yang sesuai dengan ketentuan daripada Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi akan segera ditutup oleh Amalsholeh;
  5. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA. Penggalangan yang mengujar kebencian dan menjelek–jelekkan suatu ras, agama, budaya, orientasi seksual, dan segala bentuk lainnya akan segera ditutup oleh Amalsholeh;
  6. Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin. Pastikan Anda menggunakan konten, di mana Anda memiliki hak penuh untuk menggunakannya. Dimohon untuk mengkutip sumber asli apabila Anda menggunakan konten dari pihak ketiga (contoh: sumber berita);
  7. Menggalang dana untuk kegiatan politik praktis. Amalsholeh tidak memfasilitasi penggalangan dana untuk tujuan politik praktis seperti memberikan identitas politik pada konten halaman galang dana termasuk mengajak memilih partai/kandidat tertentu;
  8. Menggalang dana untuk tujuan yang dapat menganggu ketertiban umum. Amalsholeh tidak memfasilitasi penggalangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti kegiatan/acara yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, mobilisasi massa tanpa landasan hukum dan/atau berindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
  9. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat. Penggalangan dana yang dibuat harus seizin daripada Penerima Manfaat dan atau wali Penerima Manfaat (apabila dibawah umur atau merupakan flora/fauna ) yang didapatkan oleh Penggalang dana, hal tersebut perlu dilakukan agar para pihak yang terlibat mendapatkan transparansi informasi;
  10. Menggalang dana untuk utang. Segala bentuk dan macam pembayaran utang selain daripada untuk keperluan Medis dan Pendidikan yang mekanisme harus dibayarkan kepada lembaga terkait, diibuktikan dengan penerbitan bukti tunggakan dari lembaga terkait;
  11. Berkaitan dengan zakat dan qurban. Segala bentuk penggalangan dana yang berkaitan dengan zakat dan qurban hanya dapat dilakukan oleh partner resmi Amalsholeh;
  12. Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier. Segala bentuk penggalangan dana yang tujuannya tidak untuk memenuhi kebutuhan hidup primer dan sekunder akan segera ditutup oleh Amalsholeh. Contoh: Galang dana untuk keperluan liburan, bersenang-senang dan kepentingan pribadi lainnya.

1.4 Apabila program penggalangan Dana berbentuk karya/ide, maka lembaga menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku;

1.5 Amalsholeh tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Lembaga;

1.6 Lembaga dilarang mencantumkan nomor rekening pribadi atau lainnya dalam program dengan alasan apapun, Amalsholeh berhak untuk menghapus nomor rekening tersebut apabila ketentuan ini dilanggar;

1.7 Amalsholeh berwenang melakukan sensor/menghapus gambar yang kami anggap mengganggu atau tidak pantas untuk diperlihatkan kepada publik;

1.8 Donasi yang diterima dapat dicairkan setelah akun dan rekening bank terverifikasi dalam waktu paling cepat 3×24 jam sejak donasi diterima, apabila ada keterlambatan, silakan hubungi melalui Amalsholeh.com;

1.9 Setiap Dana yang masuk merupakan donasi bersih yang telah dipotong biaya administrasi;

2.0 Lembaga bertanggung jawab atas apa yang telah ditulis dan dijanjikan pada halaman program;

2.1 Setiap proses pencairan Dana akan dikenakan biaya administrasi dari mitra pencairan (disbursement) Amalsholeh;

2.2 Bahwa apabila terdapat pajak dan/atau retribusi dan/atau pungutan legal lain terhadap donasi yang diberikan, maka Amalsholeh dapat menetapkan biaya tambahan pada setiap program sesuai dengan besaran yang berlaku;

2.3 Lembaga berkewajiban untuk memenuhi reward/imbalan yang telah dijanjikan kepada donatur;

2.4 Lembaga berkewajiban untuk memberikan laporan pelaksanaan atau perkembangan program secara transparan melalui fitur “Update” pada situs Amalsholeh untuk diketahui oleh publik dan donatur pada setiap halaman program yang dibuat;

2.5 Lembaga wajib memberikan keterangan atau laporan melalui situs Amalsholeh apabila pelaksanaan program tidak sesuai dengan rencana dan/atau apabila terdapat reward/imbalan yang tidak dapat dipenuhi kepada Donatur;

2.6 Apabila terdapat perjanjian kerjasama khusus antara lembaga dengan Amalsholeh, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah tertera pada perjanjian kerjasama tersebut;

2.7 Lembaga bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan program, penggunaan Dana donasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan program miliknya. Oleh karena itu,pembuat program menyatakan dan bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh Amalsholeh apabila hal tersebut terjadi di kemudian hari, termasuk membebaskan Amalsholeh dari setiap tuntutan hukum yang timbul pada permasalahan yang disebabkan dan diakibatkan oleh lembaga.

J. Verifikasi Akun Lembaga

Setiap pembuat program harus melakukan verifikasi akun untuk melakukan pencairan Dana. Verifikasi akun perlu dilakukan agar kami memiliki data terkait lembaga yang bertanggung jawab atas sebuah Program. Proses verifikasi akun pembuat program akan kami selesaikan dalam kurun waktu maksimal 2 hari kerja. Proses verifikasi akun hanya dapat dilakukan secara online melalui situs Amalsholeh.

Pada saat proses verifikasi akun, kami akan meminta beberapa data dan berkas kepada lembaga. Adapun data dan berkas yang diminta saat proses verifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Akun Organisasi/Yayasan : Scan NPWP atas nama Organisasi/Yayasan, Akta pendirian, kartu identitas pemegang akun, nomor rekening atas nama Organisasi/Yayasan, nomor telepon pemegang akun dan media sosial. Nomor rekening dan NPWP yang dilampirkan harus atas nama yayasan. Apabila diperlukan, Amalsholeh berhak melakukan proses verifikasi lebih lanjut berupa permintaan berkas pendukung tambahan, wawancara online, kunjungan, dan bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori program. Kami berhak menolak verifikasi akun Anda apabila belum memenuhi standar yang telah ditetapkan Amalsholeh.

Amalsholeh berhak melakukan investigasi terhadap sebuah atau beberapa Program yang dianggap patut untuk ditelusuri lebih lanjut. Maka dari itu, Anda setuju untuk bekerjasama dengan baik serta memberikan informasi dengan benar dan sedetail mungkin.

K. Pencairan Dana

Anda sebagai Lembaga dapat melakukan pencairan Dana terhadap donasi telah terkumpul pada setiap Program anda kapanpun setelah akun dan rekening Anda terverifikasi.

Pada proses verifikasi rekening Anda cukup melakukannya sekali untuk setiap halaman Program. Namun, hal ini mengakibatkan Anda harus melakukan verifikasi rekening di setiap program yang lembaga buat, apabila lembaga memiliki beberapa campaign dalam satu akun.

Adapun syarat untuk melakukan verifikasi rekening, yaitu:

1.1 Sudah melakukan verifikasi Akun;

1.2 Program sudah memiliki minimal satu donatur.

Anda dapat memilih ke mana uang donasi akan dicairkan apabila memenuhi kriteria yang telah kami tentukan, yaitu:

  1. Rekening Lembaga sendiri;
  2. Rekening pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yaitu penerima manfaat, keluarga penerima manfaat, atau yayasan penyalur donasi. Pada ketentuan ini, pembuat Program harus menyertakan alasan mengalihkan pencairan ke pihak ketiga dan melampirkan scan identitas atas nama yang bersangkutan. Khusus pencairan ke Organisasi/Yayasan, Pembuat Program perlu menambahkan lampiran scan NPWP atas nama Organisasi/Yayasan yang bersangkutan.
  3. Rekening mitra penyalur Amalsholeh. Anda cukup menghubungi kami untuk memproses pilihan ini.

Dana donasi yang terdapat dalam program dapat dialihkan sewaktu-sewaktu kepada pihak lain dengan melibatkan kesepakatan antara lembaga dan Amalhsoleh, hal tersebut dapat terjadi apabila:

  1. Penerima manfaat yang hendak mendapatkan manfaat atau bantuan dari program telah meninggal dunia;
  2. Penerima Manfaat yang hendak mendapatkan manfaat atau bantuan dari program telah sembuh atau menolak mendapatkan santunan;
  3. Dana donasi melebihi target yang direncanakan, sebagian Dana donasi yang lebih tersebut dapat diberikan kepada pihak lain;
  4. Lembaga terbukti menggunakan sebagian atau seluruh Dana donasi tanpa persetujuan penerima manfaat yang bersangkutan;
  5. Status Program sedang menjalani proses hukum dengan pihak yang berwajib;
  6. Kondisi tertentu yang menurut Amalsholeh diperlukan pengalihan Dana donasi.

Peringatan: Amalsholeh berhak menolak verifikasi rekening, menyarankan pilihan verifikasi rekening dan mengubah secara sepihak pilihan rekening yang sudah terverifikasi. Penolakan, saran, atau perubahan verifikasi rekening menjadi hak prerogatif Amalsholeh. Perlu kami sampaikan kembali bahwa sebagai Lembaga bertanggung jawab atas amanat yang disampaikan sendiri sesuai dengan yang tertera pada konten program.

Setelah donasi kami salurkan kepada pihak lembaga, lembaga wajib memberikan laporan penggunaan Dana yang nantinya akan terlihat pada fitur update di situs kami. Kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi terhadap uang donasi yang telah dicairkan kepada Lembaga.

L. Kewenangan Amalsholeh terhadap Program

1.1 Amalsholeh berhak untuk melakukan edit/hapus deskripsi Program dan deskripsi update apabila pihak lembaga:

  1. Mencantumkan no rekening selain daripada atas nama YAYASAN BERSAMA BERAMAL SHOLEH;
  2. Terbukti melakukan pencatutan nama pihak ke 3 tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan baik disadari oleh kami maupun laporan;
  3. Menurut kami mengandung unsur hate speech kepada pihak ke 3 maupun kepada Amalsholeh;

1.2 Amalsholeh berhak untuk mengalihkan pencairan donasi milik akun Program secara sepihak apabila Program:

  1. Terbukti melakukan penipuan disertai bukti bukti yang kami dapatkan melalui investigasi maupun laporan dari publik;
  2. Permintaan lembaga sendiri;

1.3 Amalsholeh berhak menolak/menunda verifikasi akun atau membekukan akun dan pencairan donasi apabila pihak Lembaga:

  1. Belum mengirimkan data-data yang diperlukan oleh Amalsholeh.com;
  2. Apabila dana yang terkumpul harus diberikan secara langsung kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Apabila kami memiliki alasan dan bukti bahwa lembaga melanggar ketentuan layanan pada situs kami;
  4. Apabila diperlukan dalam rangka untuk memenuhi perintah pengadilan, surat perintah, keputusan pemerintah atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Donatur

Semua sumbangan dari donatur merupakan risiko dari donatur itu sendiri. Situs kami tidak menjamin bahwa setiap program yang berada dalam situs kami bebas dari penipuan dan penyalahgunaan. Apabila di kemudian hari Anda meyakini terdapat konten penipuan dan penyalahgunaan dana atau kecurigaan lainnya pada program di situs kami, Anda bisa melaporkan hal tersebut dengan cara ‘klik’ tombol laporkan yang tersedia pada setiap program.

A. Kewajiban menjadi Donatur

Donatur wajib:

1.1 Bertanggung jawab penuh atas donasi yang diberikan, untuk itu donatur wajib mencermati segala informasi mengenai ide dan/atau program penggalangan Dana yang dimuat di dalam situs sebelum memberikan dukungan;

1.2 Tidak memberikan informasi tambahan yang palsu dan/atau menyesatkan atas segala halaman, tautan, dan berbagai bentuk media lainnya dari program suatu penggalangan Dana di Amalsholeh.com;

1.3 Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa lembaga berkemungkinan tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas program dan/ataureward/imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya pada Program tersebut;

1.4 Donatur menyadari bahwa Amalsholeh hanya bertanggung jawab sebatas penyaluran donasi kepada lembaga;

1.5 Donatur wajib mencermati setiap kali hendak melakukan donasi terhadap program, kami tidak menyarankan donatur untuk berdonasi kepada suatu program yang mengandung unsur ketidakjelasan, kebohongan, mencurigakan, penipuan dan kegiatan yang dilarang oleh negara. Amalsholeh tidak bertanggung jawab atas kelalaian donatur atas hal yang sudah kami peringatkan di atas;

1.6 Sepakat untuk tidak mempermasalahkan dan/atau menuntut secara hukum Pihak Amalsholeh atas penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Pihak Lembaga;

1.7 Donatur bersedia apabila sewaktu-waktu dihubungi oleh Amalsholeh walaupun tercatat sebagai anonim (anonymous donation) untuk keperluan tertentu;

1.8 Tidak melakukan pencucian uang (money laundry) dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung ide dan/atau program penggalangan Dana yang ada di dalam situs.

B. Ketentuan Donatur

Donatur memahami bahwa:

1.1 Setiap donasi yang masuk ke dalam suatu program akan terpotong biaya administrasi sebesar 5%, kecuali untuk kategori bencana alam dan zakat yang diinisiasi oleh organisasi terverifikasi dan lembaga resmi yang mana ditetapkan sebesar 0% (nol persen);

1.2 Donasi yang masuk ke Amalsholeh tanpa memakai kode unik dan tidak melakukan konfirmasi (3 hari setelah dana masuk ke rekening Amalsholeh) akan dicatat sebagai donasi umum yang kemudian disalurkan oleh Amalsholeh ke program lembaga secara acak;

1.3 Penyedia Platform memfasilitasi penyaluran Dana melalui Platform kepada Lembaga dan/atau Penerima Manfaat;

1.4 Dana yang diterima akan masuk ke rekening atas nama Lembaga paling lambat 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam sejak Dana yang dialihkan oleh Donatur telah dilakukan Verifikasi oleh Penyedia Platform;

1.5 Tanpa mengurangi hak penolakan dan/atau penundaan Verifikasi Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana dari Penyedia Platform, Dana yang masuk ke rekening atas nama Lembaga sepenuhnya menjadi hak dari Penerima Manfaat, yang harus dipertanggungjawabkan dan hanya dapat digunakan untuk Pelaksanaan Program.

C. Donasi Anonim dan Donasi Luar Jaringan

1.1 Donatur memahami dengan berdonasi secara anonim (anonymous donation), maka nama dan alamat email Donatur tidak akan terlihat dan/atau timbul di halaman program yang bersangkutan, namun kami tetap dapat melihat nama dan alamat email donatur secara lengkap.

1.2 Donatur yang membuat donasi luar jaringan (offline donation) dengan cara mengalihkan Dana langsung kepada rekening Lembaga, dan bukan melalui latform, sepakat untuk melepaskan dan membebaskan Penyedia Platform dari segala tanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialaminya sehubungan dengan donasi luar jaringan tersebut.

D. Random Program

Donatur sepakat dalam hal:

1.1 Donatur membuat donasi dengan cara mengalihkan Dana ke Platform tanpa menggunakan kode unik yang telah dikirim oleh Penyedia Platform, sehingga dicatat sebagai donasi umum; dan/atau

1.2 Sebuah Program ditutup oleh Penyedia Platform sebab Lembaga bersangkutan melanggar, diduga melanggar atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan, maka Penyedia Platform berhak untuk menyalurkan Dana yang telah masuk Platform kepada program Acak.

E. Refund

Amalsholeh dapat melakukan pengembalian uang donatur apabila:

1.1 Program diberhentikan oleh Amalsholeh baik dengan atau tanpa persetujuan lembaga sesuai dengan standar keamanan dan verifikasi Amalsholeh.

1.2 Permintaan lembaga dan atau penerima manfaat untuk mengembalikan uang donasi kepada donatur yang digalangkan secara online melalui situs Amalsholeh.

Perhatian: Ketentuan refund tersebut berlaku hanya apabila permintaan dilakukan sebelum uang donasi masuk ke rekening lembaga.

Kekayaan Intelektual

Semua Hak Kekayaan Intelektual dalam situs ini dimiliki oleh Amalsholeh. Semua informasi dan bahan yang tertera pada situs kami seperti : logo, ikon, kode html dan kode lainnya dalam situs web ini dilarang untuk dimodifikasi, direproduksi atau diubah dengan cara apapun di luar wilayah situs ini tanpa izin yang dinyatakan oleh Amalsholeh.

Apabila melanggar hak-hak ini, kami berhak untuk membuat gugatan perdata untuk jumlah keseluruhan kerusakan atau kerugian yang diderita.

Pelanggaran terhadap poin ini bisa termasuk dalam tindak pidana.

A. Pengecualian dan Pelepasan Tanggungjawab

1.1 Amalsholeh tidak bertanggung jawab atas segala hal yang dijanjikan pihak lembaga galang Dana terhadap penerima manfaat atau donatur apabila terjadi sengketa di antara mereka. Amalsholeh tidak memberikan garansi atas apa yang terjadi di kemudian hari.

1.2 Amalsholeh tidak bertanggung jawab atas ketidakpuasan apabila lembaga dan atau penerima manfaat atas penggunaan donasi yang telah digalangkan pada situs kami atau situs yang didukung oleh Amalsholeh.

1.3 Amalsholeh tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi apabila donasi telah diberikan kepada lembaga dan atau penerima manfaat seperti pencurian, penggelapan atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan Dana donasi.

1.4 Dalam keadaan apapun, Pengguna Platform akan membayar kerugian Amalsholeh dan/atau menghindarkan Amalsholeh (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dan lainnya) dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Pengguna Platform terhadap Aturan Penggunaan Amalsholeh, dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.

1.5 AMALSHOLEH tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun atas penggalangan dana yang dilakukan pada situs kami.

1.6 Apabila di kemudian hari Anda sebagai pengguna situs menemukan atau mendapati bahwa terdapat program yang mencurigakan atau berindikasi penipuan, Anda setuju untuk membantu dan bekerjasama dengan Amalsholeh untuk melaporkan kepada kami dan ikut serta membantu menyelesaikan perkara tersebut.

B. Hak Cipta dan Merek Dagang

Semua fitur yang terdapat di dalam situs ini adalah milik YAYASAN BERSAMA BERAMAL SHOLEH dan dilindungi oleh ketentuan hukum Indonesia yang terdapat dalam Undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Oleh karena itu, pengguna situs tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan fitur yang terdapat dalam situs ini untuk kepentingan pribadi, kolektif maupun komersil.

C. Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi

Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pengunjung maupun Pengguna Platform menundukkan diri pada yurisdiksi Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI).

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik akan terjerat ketentuan pidana yang tertulis pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

D. Sanksi

Apabila pengguna situs terbukti melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:

1.1 Kami akan memberitahu/notifikasi melalui pesan/email maupun telpon kepada pengguna mengenai ketentuan apa yang dilanggar;

1.2 Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna situs.

E. Penyelesaian Sengketa dan Keadaan Terpaksa

1.1 Dalam hal terdapat suatu perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Pengunjung Platform maupun Pengguna Platform sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.

1.2 Semua sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik mengenai cidera janji maupun perbuatan melawan hukum, termasuk mengenai pengakhiran dan/atau keabsahan Syarat dan Ketentuan ini, akan diselesaikan dan diputus melalui BANI di wilayah setempat. Meskipun terdapat suatu perselisihan atau sengketa, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform harus tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tanpa mengurangi keberlakuan keputusan arbitrase final.

1.3 Anda memahami dan mengerti bahwa Platform kami dapat berhenti beroperasi dikarenakan kejadian di luar kemampuan manusia dan atau tidak dapat dihindarkan seperti terjadi peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, permogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang.

Penutup

Demikian syarat dan ketentuan penggunaan situs Amalsholeh, dengan menggunakan situs ini maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini. Atas perhatian dan kesepakatan Anda, kami sampaikan terimakasih.

Back to top button
Close