Sedekah

Bayar Utang Dulu, atau Bersedekah Dulu? Mana Yang Harus di Dahulukan?

Membayar utang dan bersedekah adalah dua hal yang sangat dianjurkan bahkan diwajibkan oleh Allah SWT. Namun, jika kita hanya bisa melakukan satu pilihan saja, maka lebih baik bayar utang dulu atau bersedekah?

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari, bersedekah adalah sesuatu yang sunnah atau lebih baik dilakukan selama seseorang tercukupi. Dalam hadis yang sama, ditekankan pula mengenai konsep sedekah terbaik, yakni memulai sedekah kepada orang yang wajib untuk dinafkahi.

Masih berhubungan dengan hadis tersebut, dalam hadis riwayat Imam Bukhari lainnya yang tercantum dalam Shahih al-Bukhari jus dua, disebutkan dengan tegas bahwa barang siapa yang bersedekah pada saat keluarganya sangat membutuhkan, maka sedekah itu bisa tertolak baginya.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk tidak bersedekah, memerdekakan budak, dan memberikan hibah pada saat kita tidak mampu melunasi apa yang menjadi kewajiban kita. Kewajiban-kewajiban itu antara lain adalah membayar utang dan menafkahi orang yang memang wajib untuk kita nafkahi.

Pentingnya Bayar Utang Dulu Sebelum Bersedekah

Berangkat dari berbagai hadis Nabi Muhammad SAW, ada beberapa alasan mengapa proses bayar hutang dulu lebih baik daripada bersedekah:

1. Tidak menyusahkan orang lain

Dalam utang kita, terdapat harta orang lain. Mereka yang memiliki piutang terhadap kita bisa jadi membutuhkan uang itu untuk keperluan yang penting atau bahkan bertahan hidup.

Jika kita tidak segera membayar utang dan malah menggunakan uang untuk bersedekah, itu artinya kita telah berbuat zalim terhadap hak seseorang. Hal tersebut sangat dilaknat oleh Allah SWT.

2. Memastikan diri sendiri hidup layak

Berutang menandakan bahwa seseorang tidak betul-betul sanggup memenuhi kebutuhannya sendiri. Jika uang yang ia miliki dipakai untuk bersedekah, bagaimana ia bisa memenuhi kebutuhannya yang lain?

Dengan membayar utang terlebih dahulu, ketika kelak kita mendapatkan rezeki, hal tersebut dapat digunakan untuk menyambung hidup atau melakukan berbagai hal yang bermanfaat untuk kehidupan kita. Bahkan, uang itu nantinya bisa dipakai untuk bersedekah.

3. Melakukan kewajiban memberi nafkah

Nabi Muhammad SAW senantiasa bersabda untuk mendahulukan membantu orang terdekat dan mendahulukan kewajiban daripada sunnah. Jika uang kita terbatas, bahkan harus berutang untuk menafkahi, memberikan sedekah tidak pada tempatnya akan sangat merugikan mereka yang menjadi kewajiban kita.

Sebanyak apapun sedekah yang kita berikan, jika kita menzalimi hak orang lain dalam prosesnya, kita tidak akan tenang dalam kehidupan. Kita akan selalu merasa kurang dan tidak mendapatkan kebahagiaan.

Pengecualian Bersedekah Pada Saat Memiliki Utang

Pemberian sedekah menjadi haram pada saat uang yang dipakai adalah uang yang tersisa untuk bisa membayar utang. Namun, apabila utang tersebut belum jatuh tempo atau ada harta lain yang bisa dipakai untuk membayar utang, maka sedekah tersebut menjadi makruh alias boleh dilakukan, tetapi lebih baik tidak dilakukan.

Hal tersebut bisa dilihat dari kasus KPR (Kredit Perumahan Rakyat) syariah. Mereka yang melakukan sistem KPR syariah memiliki utang yang wajib dibayarkan ke bank, tetapi utang itu bisa mereka lunasi dengan gaji bulanan dan belum jatuh tempo.

Jika para pelaku KPR syariah bersedekah, sedekah itu bisa bersifat sunnah ataupun makruh. Tentu saja akan lebih baik jika uang yang dimiliki dipakai untuk membayar utang, tetapi jika uang itu dipakai terlebih dahulu dalam sedekah, tidak akan ada mudharat-nya. Itulah alasan mengapa kondisi ini tidak membuat sedekah menjadi haram.

Sekarang, Anda sudah paham mana yang layak menjadi prioritas di antara bayar utang dulu atau bersedekah. Islam menyeimbangkan antara kepentingan individu dan bersama, sehingga sebelum melakukan sesuatu, pertimbangkan masak-masak berdasarkan firman Allah dalam Alquran dan riwayat hadis Nabi Muhammad SAW. Insya Allah, hidup akan lebih tenang dan bahagia.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close