Wakaf

Sejarah Wakaf, Awal Mula Adanya Wakaf, dan Manfaatnya Bagi Umat Islam

Wakaf merupakan sebuah hal yang penting dalam ajaran Islam. Awal mula adanya wakaf sendiri, menurut Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, adalah Ka’bah. Bangunan suci umat Islam ini tercatat sebagai wakaf pertama. Hal tersebut sejalan dengan surat Ali Imran ayat 96 yang berbunyi:

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.

Sementara itu, wakaf keagamaan yang pertama adalah pada saat Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Di sana, umat Islam beserta Nabi Muhammad mendirikan Masjid Quba.

Beberapa bulan setelahnya, dibangun Masjid Nabawi di pusat kota Madinah. Pembangunan masjid tersebut juga merupakan wakaf keagamaan.

Inilah awal mula adanya wakaf keagamaan pertama yang terjadi dalam sejarah peradaban Islam. Enam bulan setelah pembangunan Masjid Quba, Masjid Nabawi juga dibangun di pusat Kota Madinah. Masjid ini juga merupakan wakaf keagamaan.

Wakaf tidak hanya bisa diwujudkan dalam bentuk bangunan untuk beribadah saja. Terdapat juga wakaf derma yang dimulai oleh seseorang bernama Mukhairiq, yang hidup pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Pria tersebut memberi wakaf berupa kebun buah di Madinah. Atas wasiatnya sebelum meninggal dunia pada 626 M, Nabi Muhammad SAW mengambil kepemilikan tanah Mukharriq dan menjadikannya wakaf derma. Dengan begitu, tanah tersebut dapat bermanfaat bagi kaum yang membutuhkan.

Wakaf Tidak Sekadar Berbentuk Tanah

Wakaf identik dengan pemberian berbentuk tanah. Hal tersebut terjadi lantaran wakaf-wakaf pertama hadir dalam bentuk tanah, baik tanah untuk bangunan masjid maupun tanah yang menghasilkan.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, wakaf tidak sekadar berbentuk tanah. Umat Islam mulai mengenal wakaf tunai pada abad ke-2 Hijriah. Imam Az-Zuhri, adalah ulama uang menjadi peletak dasar tadwin al-hadist yang memperbolehkan wakaf dalam bentuk uang untuk manfaat sosial dan sarana dakwah.

Wakaf berupa uang tunai menjadi kekuatan ekonomi yang menopang era kejayaan Islam dan dinasti-dinasti di dalamnya. Berkat wakaf, kekayaan dapat terdistribusi secara merata dan rakyat pun menjadi sejahtera.

Wakaf tunai menjadi modal bagi dinasti-dinasti Islam untuk membangun perpustakaan, membangun rumah sakit gratis, membangun pusat pendidikan, perpustakaan, bahkan membayar gaji para pekerja di sana.

Itulah alasan mengapa wakaf menjadi salah satu ibadah yang penting bagi umat Islam. Wakaf tidak hanya menjadi ladang bagi kita untuk mendapatkan rahmat Allah SWT, tetapi juga dapat bermanfaat dalam konteks hablum minannas atau persaudaraan antarumat manusia.

Apa Perbedaan Wakaf dan Sedekah

Wakaf dan sedekah pada dasarnya sama-sama memberikan manfaat bagi orang lain. Hanya saja, efeknya berbeda.

Sedekah hanya bermanfaat pada saat ia diberikan. Contohnya, pada saat Anda memberikan makan untuk anak panti asuhan, manfaatnya hanya terasa pada saat mereka memakannya. Setelah habis, manfaat itu hilang.

Hal yang sama terjadi pada saat Anda memberikan uang kepada fakir miskin, kemudian uang tersebut langsung dipakai untuk membeli kebutuhan hidupnya. Ia menjadi sedekah lantaran manfaatnya tidak tersebar dan berlangsung saat itu juga.

Pemberian berupa wakaf memiliki manfaat yang terjadi berulang kali. Contohnya, apabila Anda mewakafkan uang untuk membangun panti asuhan atau rumah sakit. Uang tersebut hadir dalam bentuk bangunan yang manfaatnya bisa dinikmati dari waktu ke waktu.

Untuk itu, dapat dikatakan bahwa wakaf adalah pemberian yang sangat penting dengan pahala yang terus-menerus mengalir, tentunya selama Anda ikhlas dalam melaksanakannya. Wakaf dapat membantu sesama yang kesulitan, bahkan setelah kita meninggal dunia.

Sekarang, Anda sudah memahami awal mula adanya wakaf. Sudahkah Anda berwakaf? Mulailah berbagi dengan sesama sekarang juga karena pada dasarnya, makna menjadi manusia adalah bertakwa kepada Tuhan dan menjadi bermanfaat bagi sesama.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close