Qurban

Hukum Qurban Online Menurut Islam

Perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Salah satu bentuk adaptasi ibadah dalam era digital adalah layanan qurban online. Banyak lembaga kini menawarkan kemudahan bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah qurban tanpa harus hadir langsung di lokasi penyembelihan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum qurban online menurut Islam? Apakah sah secara syar’i? Sebelum membahas hal tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu tata cara berqurban menurut ajaran Islam.

Tata Cara Berqurban Menurut Islam

Qurban atau udhiyyah adalah penyembelihan hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar sah dan diterima.

Beberapa tata cara berqurban yang sesuai dengan syariat antara lain:

  1. Waktu Penyembelihan
    • Qurban hanya sah dilakukan setelah shalat Idul Adha hingga hari tasyrik berakhir (13 Dzulhijjah).
    • Nabi Muhammad SAW bersabda:

      “Barang siapa menyembelih sebelum shalat (Id), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum Muslimin.”
      (HR. Bukhari no. 5545)
  2. Jenis Hewan Qurban
    • Hewan qurban harus dari jenis unta, sapi, atau kambing/domba yang sehat dan tidak cacat.
    • Allah SWT berfirman:

      “… agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak…”
      (QS. Al-Hajj: 34)
  3. Syarat Sah Hewan Qurban
    • Cukup umur: kambing/domba minimal 1 tahun, sapi 2 tahun, unta 5 tahun.
    • Bebas dari cacat berat seperti buta, pincang, atau sangat kurus.
    • Hewan harus dimiliki secara sah oleh orang yang berqurban, bukan hewan curian atau hasil riba.
  4. Penyembelih
    • Idealnya dilakukan oleh pemilik qurban atau mewakilkannya kepada panitia yang terpercaya.
    • Penyembelih harus membaca basmalah dan memotong saluran pernafasan, pencernaan, dan dua urat nadi leher.

Hukum Qurban Online Menurut Islam

Dengan maraknya layanan qurban online, muncul pertanyaan: apakah ibadah qurban tetap sah jika dilakukan secara daring? Dalam konteks fiqih, yang menjadi patokan bukanlah kehadiran fisik, melainkan terpenuhinya rukun dan syarat dalam berqurban.

Mayoritas ulama kontemporer membolehkan qurban dilakukan secara online dengan beberapa catatan penting:

1. Akad yang Jelas

Akad antara pihak yang berqurban dan lembaga penyelenggara harus jelas, termasuk niat, jenis hewan, dan waktu penyembelihan.

  • Dalam Fiqih Muamalah, akad wakalah (perwakilan) dibolehkan dalam pelaksanaan ibadah.
  • Dalilnya, dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW pernah mewakilkan qurban kepada sahabat:

    “Wahai ‘Amr, berdirilah dan sembelihlah qurbanmu.”
    (HR. Abu Daud no. 2795)

2. Lembaga yang Amanah dan Transparan

Lembaga penyalur qurban harus amanah dan memberikan laporan jelas, baik berupa dokumentasi, waktu penyembelihan, hingga distribusi daging kepada yang berhak.

3. Penyembelihan Sesuai Waktu

Pastikan hewan disembelih dalam rentang waktu yang ditentukan oleh syariat (10-13 Dzulhijjah). Jika disembelih sebelum atau sesudah itu, maka tidak sah sebagai qurban.

4. Pemilik Qurban Berniat Sejak Awal

Meskipun tidak hadir di lokasi, niat tetap wajib dari pemilik qurban saat melakukan akad. Niat ini menjadi pembeda antara ibadah dan transaksi biasa.

Kesimpulan Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa:

“Berqurban melalui layanan digital atau online hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun ibadah qurban serta dilakukan oleh lembaga terpercaya.”
(Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020)

Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan, maka qurban online bisa menjadi solusi praktis bagi masyarakat urban yang kesulitan melaksanakan qurban secara langsung. Penting untuk memilih lembaga penyalur yang amanah agar ibadah tetap sah dan sesuai syariat.

Tahun ini, mari tunaikan ibadah qurban dengan mudah dan terpercaya melalui platform digital yang aman dan terverifikasi. Cek informasi lengkap dan segera daftarkan qurbanmu melalui:

👉 amal.pw/berqurban

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Depo 25 Bonus 25

Mahjong Slot

https://koleksi.upmk.ac.id/lib/mahjong/

Close