Wakaf

Kewajiban Berwakaf: Jenis dan Syarat Wakaf

Wakaf dikenal sebagai ibadah saat kita memberikan harta benda untuk kebaikan orang banyak. Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan diri. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf memiliki arti perbuatan hukum wakif di mana sebagian harta benda milik yang berwakaf dipisahkan dan/atau diserahkan kemudian digunakan untuk keperluan ibadah oleh masyarakat umum selamanya atau dalam jangka waktu tertentu.

Kewajiban wakaf tentu dimiliki oleh setiap muslim di dunia. Kita percaya bahwa ibadah ini dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Selain itu, wakaf memiliki keutaman tersendiri yaitu mengalirnya pahala bahkan jika kita meninggal selama apa yang kita wakafkan masih bermanfaat bagi orang banyak.

Mari kita pelajari lebih lanjut tentang kewajiban wakaf.

1. Jenis Wakaf

Wakaf dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan, waktu, dan penggunaan harta.

a. Berdasarkan Tujuan

Berdasarkan tujuan, wakaf dibagi menjadi tiga, yaitu wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak (gabungan). Wakaf yang ditujukan untuk anggota keluarga dan kerabat termasuk dalam wakaf keluarga.

Selanjutnya, wakaf khairi ditujukan untuk kepentingan umum dan sosial. Sedangkan wakaf musytarak adalah wakaf di mana keluarga dan umum menjadi fokusnya secara bersamaan.

b. Berdasarkan Waktu

Wakaf yang ditujukan untuk penggunaan selamanya disebut wakaf Muabbad sedangkan wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu disebut wakaf Mu’aggot.

c. Berdasarkan Tujuannya

Kewajiban wakaf berdasarkan penggunaan harta dibagi menjadi dua yaitu Ubasyir dan Mistitsmary. Ubasyir berarti harta wakaf digunakan secara langsung, misalnya pesantren atau masjid. Harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal dalam produksi barang disebut wakaf Mistitsmary.

2. Syarat-Syarat Wakaf

a. Wakif

Orang yang menjalankan kewajiban wakaf disebut wakif. Agar ibadah wakaf diterima Allah SWT, wakif harus memenuhi beberapa syarat, yaitu merdeka, dewasa, berakal sehat, dan tidak di bawah pengampunan.

b. Mauquf

Benda yang diwakafkan, di lain pihak, disebut mauquf. Sama halnya dengan wakif, mauquf pun harus memenuhi syarat-syarat, yakni memiliki nilai, harus diketahui saat terjadinya wakaf, dan benda yang diwakafkan harus memiliki wakif.

c. Mauquf ‘Alaih

Selain wakif dan mauquf, orang atau lembaga yang menerima wakaf pun harus memenuhi beberapa syarat. Syarat Mauquf ‘Alaih adalah tegas pada saat ikrar wakaf, jelas dalam menentukan penerima, dan menjadikan ibadah sebagai alasan utama dilaksanakannya kewajiban wakaf.

d. Shighat

Shighat adalah akad wakaf yang berupa ikrar atau tulisan yang dibuat oleh wakif dalam menyatakan dan menjelaskan niatnya dalam menjalankan kewajiban wakaf. Syarat shighat adalah terjadi saat itu juga, tidak dapat dibatalkan apabila telah terjadi akad, dan tidak diikuti syarat bathil.

3. Hukum Wakaf 

Berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92, hukum wakaf adalah sunnah. Sementara dalam hukum positif, wakaf diatur dalam PP No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004.

4. Keistimewaan Wakaf

a. Harta Bukan Lagi Milik Wakif

Wakif tidak akan lagi memiliki kuasa atau kepemilikan atas harta benda yang telah diwakafkan. Dengan tidak lagi bisa melakukan apapun terhadap harta benda tersebut, wakif mendapatkan kebajikan atas sedekah manfaat yang telah diberikan. Bahkan jika wakif meninggal dunia, harta wakaf tidak akan bisa jatuh ke ahli waris.

b. Pahala yang Terus Mengalir

Selama harta wakaf masih memberikan manfaat, wakif akan tetap mendapatkan pahala yang terus mengalir bahkan jika wakif meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.”

c. Memajukan Dakwah Islam

Allah SWT memerintahkan kita untuk saling tolong-menolong antara sesama. Dengan adanya wakaf ini, peradaban muslim akan bertambah kuat. Hal ini dikarenakan harta wakaf mampu menyejahterakan banyak umat, memperbaiki pendidikan suatu umat, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, dan memberantas kemiskinan.

Itu tadi yang dapat kita semua pelajari dari kewajiban wakaf. Semoga kita semua diberikan kesempatan dan kemampuan untuk mampu melaksanakan ibadah wakaf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close