Legalitas Lembaga Sosial di Indonesia: Menjamin Kepercayaan Publik dalam Pengelolaan Zakat

Legalitas lembaga sosial, terutama yang berfokus pada pengumpulan dan penyaluran zakat, merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa adanya izin resmi, proses pengelolaan dana umat berisiko tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, regulasi yang ketat diberlakukan agar dana zakat dikelola oleh pihak yang amanah dan profesional.
Pentingnya Legalitas dalam Pengelolaan Zakat
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur M.Ag., setiap lembaga pengelola zakat harus memiliki izin resmi agar operasionalnya sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib memiliki izin dari pemerintah. Tanpa legalitas yang jelas, lembaga tersebut dapat terkena sanksi berdasarkan Pasal 38 UU Zakat.
Ketiadaan legalitas bisa berdampak buruk, mulai dari kurangnya transparansi hingga berkurangnya kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, legalitas bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan standar utama untuk menjamin bahwa dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik yang berhak.
Audiensi Amalsholeh.com dengan Kemenag RI
Dalam audiensi yang berlangsung pada 11 Februari 2025 antara Amalsholeh.com dan Kementerian Agama RI, Kemenag menekankan pentingnya pengawasan terhadap lembaga mitra yang tergabung dalam platform pengelolaan zakat. Amalsholeh.com diharapkan dapat memastikan bahwa setiap mitra yang terdaftar memiliki izin resmi sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana zakat.
“Setiap lembaga yang melakukan pengumpulan zakat harus memiliki izin, karena kalau tidak, itu bisa kena Pasal 38 UU Zakat. Amalsholeh.com harus memastikan lembaga yang tergabung memiliki legalitas sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur M.Ag. yang juga Guru Besar Ilmu Tafsir.
Keberadaan legalitas ini tidak hanya melindungi donatur, tetapi juga memastikan bahwa dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang ketat, masyarakat akan lebih percaya dan terdorong untuk menunaikan zakatnya melalui lembaga yang terpercaya.