Apa Itu Zakat, Bisa Jadi Sering Mendengar Tapi Kita Tidak Tahu Apa Pengertiannya
Dalam Islam, terdapat lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Setelah syahadat dan solat, menunaikan zakat menjadi rukun Islam ketiga. Secara umum, zakat diartikan sebagai jumlah harta tertentu yang dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, dan lain-lain.
Walaupun zakat sudah sangat familiar kita dengar, tahukah bahwa zakat dibagi menjadi beberapa macam? Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian zakat dan macam-macam zakat.
Pengertian Zakat
Seperti telah disebutkan di atas, zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada saudara sesama muslim yang membutuhkan. Dalam Islam, zakat membawa kebaikan karena harta yang diberikan tadi berguna untuk menyucikan jiwa dari penyakit hati seperti iri hati, riya, dengki, atau juga takabur.
Baik bagi laki-laki maupun perempuan, zakat memiliki hukum fardhu ‘ain atau jika ditinggalkan maka kita akan mendapatkan dosa. QS At-Taubah ayat 103 berbunyi, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan Berdoalah untuk mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi maha mengetahui”
Syarat-syarat Wajib Zakat
Umat Islam yang memiliki syarat-syarat zakat di bawah, wajib baginya untuk melaksanakan rukun Islam ketiga ini.
- Beragama Islam
- Baligh dan memiliki akal
- Harta adalah milik sendiri secara sempurna
- Mencapai nisab atau batasan jumlah tertentu harus dikeluarkannya zakat
Macam-Macam Zakat
Ada dua macam zakat yang wajib ditunaikan umat Islam. Mereka adalah:
Zakat Fitrah
Zakat fitrah pastinya sudah sering kita dengar. Zakat ini dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri atau pada malam terakhir bulan Ramadhan. Untuk zakat fitrah, semua umat muslim memiliki kewajiban mulai dari perempuan atau laki-laki, tua atau muda, hingga untuk diri sendiri atau untuk orang yang menjadi tanggungannya.
Dalam hukum Islam, jumlah yang disyaratkan adalah satu sha’ (2.5 kilogram atau 3.1 liter). Umumnya, zakat fitrah yang diberikan berupa makanan pokok seperti beras.
Zakat Maal
Zakat maal cukup berbeda dengan zakat fitrah. Jika zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim, zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Orang yang memiliki kewajiban zakat maal disebut mustahik di mana harta yang dimilikinya telah mencapai nisab.
Jika zakat fitrah umumnya berupa bahan pokok, zakat maal bisa berupa buah-buahan, hewan ternak, harga perniagaan, perak, atau emas.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Setelah mengulas tentang pengertian zakat dan macam-macam zakat, mari kita simak siapa saja saudara sesama muslim yang berhak atas zakat kita. Seperti telah disebutkan di atas, zakat hanya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Siapa saja mereka?
- Fakir
Tergolong fakir jika mereka tidak memiliki kekayaan maupun penghasilan tetap sehingga mereka tidak mampu mencukupi kehidupan sehari-hari.
- Miskin
Berbeda dengan fakir yang tidak memiliki pendapatan tetap, yang tergolong miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan tetap tapi tetap tidak memiliki kecukupan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.
- Amil
Amil adalah orang yang dipercaya untuk mengurus zakat.
- Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam. Karena iman mereka kebanyakan masih lemah, maka kita wajib membantu mereka dalam rangka mempelajari agama Islam.
- Riqab
Riqab adalah budak yang oleh tuannya dijanjikan kemerdekaan jika dirinya mampu menebus dengan sejumlah harta atau uang tertentu.
- Gharim
Yang tergolong di golongan ini adalah mereka yang memiliki banyak hutang untuk digunakan memenuhi kebutuhan bukan untuk hal yang dilarang agama Islam.
- Sabilillah
Sabilillah adalah mereka yang entah itu sendiri atau mendirikan perusahaan untuk menyebarluaskan agama Islam.
- Ibnu Sabil
Tergolong ke dalam Ibnu Sabil jika kita adalah muslim yang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan. Namun perjalanan yang dilakukan adalah untuk kebaikan.
Setelah mengetahui pengertian zakat dan macam-macam zakat hingga syarat-syarat wajib zakat dan golongan orang yang berhak atasnya, hendaknya kita semakin paham tentang pentingnya menyucikan harta lewat rukun Islam ini. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta.”