Kaidah Fikih

Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

Puasa adalah salah satu ibadah yang dianjurkan untuk umat Islam. Secara bahasa, puasa berasal dari kata ash-shaum yang memiliki beberapa arti, diantaranya; menahan diri, mencegah dan meninggalkan. Maka dapat disimpulkan, bahwa puasa adalah kegiatan menahan diri dari hal – hal tertentu, dalam waktu tertentu dan juga dengan syarat – syarat tertentu.

Untuk memperjelas, dalam melaksanakan puasa yang kita ketahui berlangsung dari waktu Subuh hingga Maghrib memiliki syarat – syarat seperti; berkeyakinan Islam, memiliki akal yang sehat, mencapai masa pubertas, mampu melaksanakan dan membaca niat. Niat puasa disesuaikan dengan jenis puasa yang akan dilaksakan.

Dalam melaksanakan ibadah puasa, baik yang wajib maupun yang sunnah. Terdapat hal – hal yang membatalkan puasa, kita tentunya ingin menghindari hal – hal tersebut agar puasa kita diterima Allah SWT. Mari simak artikel ini lebih lanjut! 

Makan dan Minum Disengaja

Puasa pada dasarnya adalah kegiatan menahan lapar dan haus. Memasukkan benda apa pun ke dalam mulut dengan sengaja saat sebelum waktunya buka, itu membatalkan puasa. Selain mulut, kita juga tidak boleh secara sengaja memasukkan benda ke saluran – salurannya, seperti telinga dan hidung.

Muntah Disengaja

Maksud dari muntah disengaja adalah kegiatan memasukkan sesuatu ke kerongkongan sehingga menyebabkan muntah. Jika dilakukan tanpa disengaja, maka seseorang bisa melanjutkan puasa. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis di bawah ini:

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha’ baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha’nya,” (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

Memasukkan Benda ke dalam Qubul dan Duhur

Selain lubang bagian atas, seperti mulut dan hidung. Lubang manusia bagian bawah juga tidak lepas dari penjagaan. Contohnya adalah memasukkan obat yang ditujukan untuk melalui dubur. Hal tersebut dapat membatalkan puasa, maka dianjurkan untuk melakukan pengobatan saat sudah berbuka puasa.

Keluar Air Mani Disengaja

Dalam perkara ini, apabila air mani keluar akibat dari sentuhan. Baik itu sentuhan sendiri (masturbasi) atau sentuhan orang lain, termasuk karena menghayal dengan sadar. Namun, apabila air mani keluar karena mimpi basah, segeralah melakukan mandi wajib dan lanjutkan puasanya.

Haid atau Nifas

Haid yang dialami perempuan juga membatalkan puasa. Sehingga, diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan pada hari – hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Hal ini juga berlaku untuk perempuan yang mengalami nifas karena melahirkan.

Berhubungan Badan Siang Hari 

Kegiatan berhubungan badan di siang hari pada bulan suci Ramadhan, tidak hanya membatalkan puasa, tapi juga mendapatkan kewajiban untuk menggantinya di lain hari dan membayar denda atau kafarat. Terdapat tiga pilihan sesuai dengan Hadis Riwayat Al-Bukhari, yaitu memerdekakan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut – turut atau memberi makan 60 orang miskin (setiap orang satu mud atau kurang-lebih sekitar 750 gram).

Gila

Hal – hal yang membatalkan puasa lainnya adalah jika sesorang menjadi gila saat tengah melakukan ibadah puasa. Hal tersebut karena melanggar syarat – syarat puasa yang salah satunya adalah berakal sehat, sehingga puasanya menjadi tidak sah. Orang yang sudah gila sebelum berpuasa juga tidak diperbolehkan.

Murtad

Murtad berarti keluar dari Islam. Jika demikian, maka secara langsung puasanya tidak sah. Salah satu syarat agar puasanya diterima oleh Allah SWT adalah dengan memeluk agama-Nya, yaitu Islam.

Itulah hal – hal yang membatalkan puasa. Tentunya puasa tidak hanya sekadar menahan nafsu makan dan birahi. Terdapat juga hal – hal yang tidak membatalkan puasa, tapi membatalkan pahala yang semestinya diperoleh. Beberapa diantaranya adalah: Berdusta, mengucapkan sumpah serapah, berbuat dengki, merugikan orang lain, marah, dan sebagainya. Maka dari itu, marilah kita menjaga sikap dan nafsu, agar ibadah kita mendekati sempurna. Semoga tulisan ini bermanfaat, dan maaf apabila terdapat salah kata.

 

Sumber:

https://almanhaj.or.id/16222-16222.html 

https://www.kompas.com/ramadhan/read/2020/04/27/134315072/9-hal-utama-yang-membatalkan-puasa?page=all

https://iqro.or.id/1482/

https://tirto.id/hal-hal-yang-membatalkan-puasa-ramadhan-dan-dalilnya-e57W

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close