Sedekah

Hukum Bersedekah Atas Nama Orang Tua

Sedekah atau shodaqoh merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah sendiri bisa didefinisikan sebagai sebuah pemberian harta untuk orang-orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Sedekah juga merupakan istilah yang lebih luas untuk zakat dan infaq.

Sebagai sebuah amalan yang dilakukan untuk memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah, sedekah bisa dilakukan kapan saja. Namun, ada satu pertanyaan yang kerap membuat banyak muslim penasaran, bolehkah kita bersedekah atas nama orang tua? 

Hukum Bersedekah Atas Nama Orang Tua yang Masih Hidup

Hal pertama yang perlu diketahui adalah sedekah merupakan sebuah amalan yang sangat luas cakupannya. Berbeda dengan zakat yang memiliki muzakki dan mustahiq, sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja dan bisa diterima oleh siapa saja. Tidak ada batasan yang menunjukkan tentang niat sedekah, termasuk jika kita ingin bersedekah dengan nama orang lain.

Lalu, bolehkah bersedekah atas nama orang tua? Jawabannya boleh. Ada banyak hadis dan riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak hanya bersedekah untuk dirinya sendiri. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah saw. saat berkurban mengatakan:

“Dengan nama Allah yang Maha Besar, ini adalah kurban dariku dan dari umatku yang tidak (bisa) berkurban.”

Dalam sebuah lafal berbeda yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Dengan nama Allah, ya Allah terimalah kurban dari Muhammad dan dari umat Muhammad.”

Bolehnya bersedekah atas nama orang tua yang masih hidup juga disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Imam Thabrani. Bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak masalah bagi seseorang jika dia mau bersedekah dan membagikan pahala sedekahnya kepada kedua orang tuanya jika orang tuanya beragama Islam. Orang tuanya akan mendapatkan pahala sedekahnya, dan dia juga akan mendapatkan pahala yang sama tanpa mengurangi pahala yang didapatkan oleh orang tuanya.”

Hukum Bersedekah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jika bersedekah atas nama orang tua yang masih hidup hukumnya boleh, hal yang sama juga berlaku jika orang tua kita sudah meninggal. Bolehnya bersedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan melalui Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

“Ada seorang pria yang datang kepada Nabi saw. dan bertanya, ‘Ibuku meninggal tiba-tiba. Aku kira dia punya wasiat sedekah. Lalu, apakah adakah pahala untuknya jika aku yang bersedekah untuknya?’. Nabi kemudian menjawab: ‘Ya, bersedekahlah untuknya’.” HR Bukhari.

Ada banyak hadis yang menerangkan tentang bolehnya bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal dalilnya shahih sehingga bisa dijadikan rujukan. Para ulama juga sudah bersepakat mengenai hukum ini. Balasan kebaikan yang diperoleh sama antara orang yang bersedekah dengan orang tuanya yang sudah meninggal tersebut.

Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Terlebih jika sedekah yang diberikan bentuknya adalah sedekah jariyah. Ini sesuai dengan hadits riwayat Muslim yang bunyinya:

“Ketika seorang muslim meninggal dunia, maka terputuslah semua amal kebaikannya kecuali 3 hal. Pertama sedekah jariyah, kedua ilmu yang bermanfaat dan ketiga anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.”

Jadi jika Anda ingin bersedekah, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang tua yang masih hidup atau sudah meninggal, pahalanya tetap akan sampai sesuai yang diniatkan. 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close