Qurban

Yuk Cari Tahu Hukum Qurban Secara Online

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha. Pada Hari Raya Idul Adha, umat muslim berkesempatan untuk berkurban, yakni menyembelih hewan qurban seperti sapi, kambing, atau domba. Qurban yang dilakukan muslim adalah sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT dan berbagi dengan mereka yang kekurangan.  

Saat ini, qurban sistem online cukup banyak ditawarkan. Selain dianggap lebih mudah dan praktis, qurban online juga dinilai lebih aman di tengah masa pandemi saat ini. Namun apakah qurban online itu dan bagaimana hukum qurban online menurut para ulama? Mari kita simak bersama. 

Apa Itu Qurban Online

Dengan semakin berkembangnya teknologi, ibadah qurban pun dipermudah dengan munculnya qurban online. Mekanisme qurban online ini adalah kita hanya perlu mentransfer sejumlah uang kepada panitia qurban yang telah ditunjuk atau yang terpercaya. Jumlah uang yang ditransfer umumnya sesuai dengan harga beli kambing atau sapi. Untuk qurban sapi, biasanya panitia akan memberikan opsi kolektif.

Selanjutnya, panitia akan menggunakan uang yang telah diterima untuk membeli hewan qurban atas nama si pelaksana qurban dan setelahnya akan langsung melakukan penyembelihan. Daging qurban kemudian dibagikan kepada masyarakat kurang mampu. 

Sayangnya, banyak yang meragukan proses qurban online ini. Kenapa? Karena ada beberapa sunah yang tidak bisa kita lakukan yaitu, menyembelih atau menyaksikan sendiri proses penyembelihan, memakan sebagian daging qurban, dan tidak mengetahui waktu penyembelihan sehingga tidak bisa menjalankan sunah memotong kuku setelah hewan qurban disembelih.

Dalil Hukum Qurban Online

Walaupun dengan ketiga hal yang tidak bisa kita lakukan tadi, hukum qurban online menurut para ulama dianalogikan seperti wakalah atau melakukan sesuatu dengan diwakilkan oleh orang lain selama syarat-syarat wakalah terpenuhi. Hukum wakalah sendiri diperbolehkan.

Seperti yang tercantum dalam Surat Al-Kahfi ayat 19, yang artinya, “…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.” Begitu juga yang tercantum dalam Surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”

Para ulama juga menerangkan bahwa tidak ada dalil jelas yang melarang pelaksanaan qurban secara online. Karenanya, qurban online sifatnya sunah. Konsekuensinya adalah, kita yang melaksanakan ibadah qurban tidak bisa melihat proses penyembelihan dan tidak bisa memiliki 1/3 bagian daging qurban kita.

Tetap Mendapatkan Kemuliaan

Walaupun sunah menyaksikan sendiri penyembelihan, memakan 1/3 daging qurban, dan memotong kuku tidak bisa kita lakukan, jangan berkecil hati ya. Hal tersebut bukan berarti qurban kita tidak terima. Panitia akan memberikan daging qurban kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan. 

Karena itu sebagai mudhohi atau orang yang berqurban, kita tetap mendapatkan kemuliaan menolong fakir miskin dari kelaparan. Kemudian, memastikan panitia yang benar-benar dapat dipercaya sangatlah penting.

 

Sudah siapkan hewan qurbanmu tahun ini?

Yuk jadi bagian menebar satu juta kebaikan qurban pengundang berkah

qurban sekarang

Atau klik link: https://qurban.amalsholeh.com/

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close