Berikut Syarat Sah Hewan Qurban yang Perlu di Ketahui
Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat muslim yang memiliki rejeki berlomba untuk bisa beribadah qurban. Berkurban ini memiliki keutamaan. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).
Hewan yang diqurbankan umumnya sapi, kambing, dan domba. Namun, tentu ada syarat-syarat sah lain berkaitan dengan kriteria hewan qurban ini. Apa saja syarat sah hewan qurban? Berikut daftarnya:
-
Jenis Hewan Qurban
Kriteria hewan qurban yang pertama adalah haruslah binatang ternak. Beberapa hewan ternak yang bisa dijadikan qurban adalah sapi, unta, domba, dan kambing. QS. Al Hajj: 34 menerangkan, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
-
Usia Hewan Qurban
Syarat sah hewan qurban kedua adalah usia binatang ternak yang hendak diqurbankan. Apabila yang akan diqurbankan adalah unta, maka harus berusia minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke enam.
Untuk sapi, usia minimal adalah 2 tahun dan telah masuk tahun ke tiga. Sedangkan domba harus berusia satu tahun atau minimal 6 bulan apabila kesulitan mencari domba berusia satu tahun. Jika hendak berkurban kambing, usia minimalnya adalah satu tahun dan telah masuk tahun ke dua.
-
Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat
Selanjutnya yang perlu kita perhatikan betul-betul adalah binatang yang kita beli dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hewan yang tidak sah dijadikan qurban adalah hewan yang matanya buta, kakinya pincang, fisiknya sakit, badannya kurus, dan putus telinga atau ekornya. Hewan qurban yang dianjurkan adalah yang berbadan gemuk, memiliki bentuk fisik sempurna, dan dagingnya banyak.
-
Kepemilikan Hewan Qurban
Kriteria hewan qurban selanjutnya adalah hewan harus milik pribadi. Yang dimaksud di sini adalah binatang ternak yang akan kita kurbankan bukanlah hasil pencurian atau perampokan. Binatang tadi juga bukan merupakan harta waris yang dimiliki haknya oleh ahli waris lainnya. Karena itu, hendaknya kita membeli hewan qurban secara pribadi dengan harta yang halal.
-
Jenis Kelamin Hewan
Jenis kelamin binatang qurban memang tidak dicantumkan secara khusus dalam syariat. Namun, akan lebih baik baik kita memilih hewan qurban dengan jenis kelamin jantan. Hal ini karena hewan jantan umumnya memiliki ukuran lebih besar sehingga dagingnya pun lebih banyak. Walau begitu, memilih hewan qurban betina juga tetap diperbolehkan.
-
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hewan qurban haruslah sesuai dengan yang telah disyariatkan. Penyembelihan hewan qurban hendaknya dilaksanakan setelah salat Idul Adha, sesuai yang disampaikan Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya. Sedangkan batas akhir penyembelihan adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah saat matahari terbenam. Menurut Madzhab Syafii, batas waktu penyembelihan adalah empat hari setelah Idul Adha.
Itu tadi enam kriteria hewan qurban yang perlu kita perhatikan saat hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha. Semoga amal ibadah kita semua bermanfaat dan diterima oleh Allah SWT.
Yuk ikut ambil bagian di Qurban Puber tahun ini:
Atau klik link: https://qurban.amalsholeh.com/