Kaidah Fikih

Syarat Wajib Haji, Syarat Sah, dan Rukun Haji Berdasarkan Syariat

Ibadah Haji menjadi idaman hampir semua umat muslim. Haji menjadi rukun Islam kelima dan wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Kewajiban Haji ini pun tercantum dalam Al Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 97 yang berbunyi, “… Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” Berikut ini kita akan membahas syarat berhaji, syarat sah, dan rukun haji berdasarkan syariat:

5 Syarat Haji Agar Ibadah Menjadi Sah

  1. Beragama Islam adalah syarat sah haji yang pertama. Apabila seseorang yang bukan muslim melaksanakan ritual ibadah haji, maka ibadahnya tidak akan dianggap sah. 
  2. Syarat berhaji kedua adalah berakal. Yang dimaksud dengan berakal adalah muslim yang sehat akal, normal, dan tidak hilang ingatan. Hal ini karena muslim yang tidak waras tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah haji. Orang yang kurang waras bisa melaksanakan ibadah haji apabila dia sudah sembuh.
  3. Baligh atau dewasa. Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk mengerjakan ibadah haji karena dia belum memiliki harta yang cukup. Namun apabila ada seorang anak yang belum baligh sudah berangkat ke Tanah Suci, maka ibadah hajinya dinilai sah.
  4. Merdeka. Merdeka merupakan syarat wajib bukan syarat sah. 
  5. Istita’ah atau mampu. Kriteria mampu yang dimaksud adalah mampu secara harta, fisik, dan keadaan (kondusif dan aman). Kemampuan fisik juga sangatlah penting karena iibadah haji membutuhkan ketahanan fisik yang kuat. Dan untuk kemampuan harta yang dimaksud meliputi kemampuan finansial selama perjalanan haji, pakaian, dan biaya hidup selama berada di Tanah Suci. Kemampuan finansial lain juga meliputi keluarga yang ditinggal di tanah air juga harus dijamin kehidupannya.   

6 Rukun Haji

  • Ihram

Selama ihram, kita memakai pakaian ihram berwarna serba putih serta tidak berjahit (khusus untuk jamaah laki-laki). Ihram adalah niat berhaji dari miqat yang telah ditentukan Rasulullah SAW untuk melafadzkan talbiah haji, yaitu, “Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syariika laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk. Laa syariika laka.”

Lafadz ini memiliki arti, “Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang, sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan adalah milik Engkau, tiada sekutu bagi-Mu.”

  • Wukuf di Padang Arafah

Wukuf merupakan rangkaian haji dalam mengingat Nabi Adam dan Hawa pada saat diturunkan ke Bumi dari surga. Nabi Adam dan Hawa diturunkan oleh Allah SWT ke bumi setelah terperdaya oleh tipu daya setan. Keduanya terpisah selama 40 tahun sebelum akhirnya bertemu kembali. Dan di Padang Arafah lah Nabi Adam dan Hawa bertemu kembali. Padang Arafah menjadi tempat yang istimewa bagi umat Islam.

  • Tawaf

Tawaf adalah berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali  dengan tiga putaran pertama disarankan sambil berlari-lari kecil. 

  • Sa’i

Rukun haji keempat adalah kegiatan berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah. Sa’i ini memaknai kisah Siti Hajar saat mencari air untuk anaknya dan dirinya sendiri di padang pasir.

  • Tahallul

Tahallul menandai keluar dari keadaan ihram dan telah selesai menjalankan ibadah haji seluruhnya atau sebagian. Bagi laki-laki, disunahkan mencukur habis rambutnya dan untuk wanita disunahkan menggunting ujung rambut sepanjang jari. 

  • Tertib

Rukun Haji yang terakhir adalah tertib. Yang dimaksud dengan tertib adalah melakukan semua rukun secara berurutan mulai dari ihram, wukuf, tawaf, sa’i, dan tahallul.

Itu tadi syarat berhaji agar ibadah kita di tanah suci dianggap sah. Enam Rukun Haji pun harus dilakukan sesuai syariat dan tertib.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close